• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
MK Putuskan Polisi Hentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional

MK Putuskan Polisi Hentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional

Januari 27, 2022
Al Haris: Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda

Al Haris: Pramuka Bentuk Karakter Generasi Muda

Mei 14, 2022
Pengelolah Pabrik ES Milik Pemerintah Naikan Harga, Nelayan Nipah Panjang Mengeluh

Pengelolah Pabrik ES Milik Pemerintah Naikan Harga, Nelayan Nipah Panjang Mengeluh

Mei 12, 2022
Terusik Dengan Penderitaan Aira Balita Terserang Kangker Ganas, Karang Taruna Nipah Panjang Galang Dana

Terusik Dengan Penderitaan Aira Balita Terserang Kangker Ganas, Karang Taruna Nipah Panjang Galang Dana

Mei 12, 2022
Jadikan Touringmu Lebih Seru Bersama New CB150X

Jadikan Touringmu Lebih Seru Bersama New CB150X

Mei 10, 2022
Pebalap Belia Astra Honda Ini Bikin Bangga di Thailand

Pebalap Belia Astra Honda Ini Bikin Bangga di Thailand

Mei 9, 2022
Sinsen Donasikan 3 Unit Sepeda Motor Untuk SMK Binaan Honda

Sinsen Donasikan 3 Unit Sepeda Motor Untuk SMK Binaan Honda

Mei 7, 2022
Bersama Honda Rayakan Kemenangan

Bersama Honda Rayakan Kemenangan

Mei 6, 2022
Junior GP Perdana, Fadillah Arbi Aditama Jadi Pebalap Andalan Astra Honda

Junior GP Perdana, Fadillah Arbi Aditama Jadi Pebalap Andalan Astra Honda

Mei 5, 2022
Kembali Berbagi, Sinsen Kunjungi Panti Asuhan Muhammadiyah Aisyiyah

Kembali Berbagi, Sinsen Kunjungi Panti Asuhan Muhammadiyah Aisyiyah

April 30, 2022
Sambut Lebaran, Sinsen Bagikan Hadiah Menarik ke Konsumen Setia Honda

Sambut Lebaran, Sinsen Bagikan Hadiah Menarik ke Konsumen Setia Honda

April 29, 2022
Sinsen Sukses Gelar Kuliner Asik Bareng Genio

Sinsen Sukses Gelar Kuliner Asik Bareng Genio

April 29, 2022
Pererat Tali Silaturahmi, Sinsen Gelar Buka Puasa Bersama Customer Loyal Honda

Pererat Tali Silaturahmi, Sinsen Gelar Buka Puasa Bersama Customer Loyal Honda

April 27, 2022
Selasa, Mei 24, 2022
Memori Today
No Result
View All Result
  • TVNew
  • HOME
  • DAERAH
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Kab. Batanghari
    • Kab. Muaro Jambi
    • Kab. Tanjab Barat
    • Kab. Tanjab Timur
    • Kab. Bungo
    • Kab. Merangin
    • Kab. Tebo
    • Kab. Sarolangun
    • Kab. Kerinci
    • Kota Sungai Penuh
  • NUSANTARA
  • METROPOLITAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFORIAL
  • OPINI
  • OLAHRAGA
  • SELEBRITI
Memori Today
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

MK Putuskan Polisi Hentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional

by Redaksi -
Januari 27, 2022
in NUSANTARA
0
MK Putuskan Polisi Hentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional
1
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Memoritoday.com, Jakarta – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.

Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul,  Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

Untuk diketahui, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.

Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.

Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.

Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alas an bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.

Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.
(Izhar)

ShareTweetShare
Previous Post

Kementerian Kominfo Respon Usulan Bupati Merangin

Next Post

Kunjungan Kerja Perdana Pengurus DPC-SPRI Batanghari di Desa Sungai Ruan

Redaksi -

Redaksi -

Next Post
Kunjungan Kerja Perdana Pengurus DPC-SPRI Batanghari di Desa Sungai Ruan

Kunjungan Kerja Perdana Pengurus DPC-SPRI Batanghari di Desa Sungai Ruan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Memori Today

Copyright © 2020 Memoritoday.com

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • TV
  • HOME
  • DAERAH
    • Provinsi Jambi
    • Kota Jambi
    • Kab. Batanghari
    • Kab. Muaro Jambi
    • Kab. Tanjab Barat
    • Kab. Tanjab Timur
    • Kab. Bungo
    • Kab. Merangin
    • Kab. Tebo
    • Kab. Sarolangun
    • Kab. Kerinci
    • Kota Sungai Penuh
  • NUSANTARA
  • METROPOLITAN
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFORIAL
  • OPINI
  • OLAHRAGA
  • SELEBRITI

Copyright © 2020 Memoritoday.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In