Memoritoday.com, Batanghari – Para petani sawit di Desa Singoan yang berada dalam naungan koperasi unit Desa Sinar Tani Desa Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Jambi terhadap mitranya yakni PT.IKU dalam pengelolaan lahan perkebunan di Desa tersebut.
Apa yang dilakukan pihak perusahan terhadap petani menuai keberatan yang mana perusahaan, selama ini membebankan hutang, petani terhadap perusahaan diduga di ambil dari luas keseluruhan lahan padahal dari luasnya lahan yang ada masih banyak lahan yang tidak produktif .maka dari itu petani mengajukan adanya perubahan perjanjian. Diantaranya petani meminta penundaan pembayaran hutang atas lahan seluas 36 hektar dan termasuk lahan yang sedang tanam sulam seluas 15 hektar . Selama perusahaan melakukan tanam sulam, hingga sawit menghasilkan itu menjadi tanggung jawab perusahaan.
Koperasi juga meminta biaya operasi kebun tidak sebatas pada biaya panen dan perawatan dengan di kunci 30% dari hasil penjualan TBS pada bulan berjalan .
Mengenai pengakuan hutang koperasi sinar tani kepada perusahaan PT.IKU . koperasi belum dapat menyetujuinya . Permasalahan itu akan di bahas pada pertemuan selanjutnya, di dinas perkebunan kabupaten Batang hari pada tanggal 26 Oktober 2022 . Itu la beberapa yang tercantum dalam notulen, rapat antara pihak KUD sinar tani dengan pihak PT iku, pada tanggal 11 Oktober 2022 itu, namun entah apa hingga saat ini pihak PT IKU tidak ada kabar beritanya .ungkap IRWAN Kabid perkebunan di dinas perkebunan kabupaten Batanghari, pada saat di konfirmasi wartawan media sniper kasus di ruang kerjanya senin 21 November 2022.
Lebih lanjut di katakan ya ,pihak dinas perkebunan hanya media si atas laporan pihak KUD sinar tani kepada pemerintah daerah namun yang memutuskan berunding itu tetaplah pihak KUD dan pihak PT IKU. Saya juga tidak mengerti kenapa pihak PT IKU hingga hari ini tidak ada kabarnya . Kami bisa mendesak pihak PT .IKU bila pihak KUD sinar tani mengajukan syarat kepada kami,agar persoalan itu cepat selesai tuturnya . Apapun keputusan yang di sepakati kedua bela pihak nantinya itu akan kami telah . Sepanjang Sipatnya saling menguntungkan maka kami akan menanda tangani kesepakatan itu,” tutupnya .
Masih dalam hari yang sama Idham ketua KUD sinar tani desa Singoan di konfirmasi via telpon Wanya oleh awak media ini mengaku adanya persolan antara KUD sinar tani dengan PT IKU . Usulan atau keberatan kelompok tani itu terhadap lahan yang masih kosong tapi hal ini masih dalam proses nanti saja bila prosesnya sudah selesai saya jelaskan semuanya ujarnya .seperti Oga dan enggan untuk di konfirmasi awak media terkait Masalah tersebut .
Kepala desa Singoan Samadi . Meminta kepada pihak perusahaan PT IKU agar tidak mengabaikan apa yang di usulkan oleh pihak KUD sinar tani ke prusahaan .
Terhadap 6 aitem daripada notulen rapat pada tanggal 11 Oktober, di dinas perkebunan kabupaten Batanghari , bulan lalu yang mana aitem ke 6 pada notulen itu jelas berbunyi : Rapat lanjutan untuk mendengarkan tanggapan manajemen prusahaan atas usulan KUD sinar tani itu pada tanggal 26 Oktober, kenapa sampai sekarang pihak PT tidak koperatif terhadap keputusan itu . Lahan yang di kelola pihak prusahaan PT. IKU di desa singoan luasnya ;
Lahan inti lebih kurang 1000 Ha..
Lahan plasma lebih kurang 500 ha….
Saya berharap pihak manejemen tidak mengulur – ulur waktu di dalam memberikan keputusan atas usulan koprasi sinar tani yang sebenarnya sudah berproses dari bulan lalu ujarnya .
melalui via ponsel miliknya saat di hubungi wartawan media ini Senin 21/11/2022. (nb)