Memoritoday.comBatanghari – Berbagai upaya ternyata selama ini belum lah cukup untuk menghentikan kegiatan ilegal Driling,baik penindakan oleh aparat penegak hukum maupun upaya lain yang di lakukan oleh pemerintahan desa Bungku, kecamatan bajubang, kabupaten Batanghari Jambi. yaitu dengan memasang selogan berupa spanduk larangan keras agar tidak melakukan kegiatan ilegal Driling di lokasi desa Bungku, terutama di wilayah yang lebih dikenal 51.
Upaya pemasangan spanduk larangan keras agar tidak melakukan kegiatan ilegal Driling di wilayah desa Bungku, itu dikatakan oleh ARDANI pada saat di konfirmasi via telpon wa miliknya, oleh wartawan sniper kasus pada Jum’at 18 Nopember 2022.
Terkait ilegal Driling kami sudah melakukan pemasangan selogan berupa sepanduk,spanduk yang berisikan tulisan larangan keras untuk tidak lagi melakukan kegiatan ilegal Driling di wilayah desa Bungku . Wilayah yang dikenal 51 itu bukan RT melainkan kilometer 51. itu berada di RT 29 Dusun 5 kunanggan jaya 2 ,Desa Bungku. dan mengenai letaknya kilometer 51 itu berada di kabupaten Batanghari ungkap Ardani dengan jelas.
Lebih lanjut di akui Ardani . Bawah kegiatan ilegal Driling di wilayah 51 itu masih ada .
Persolan ilegal Driling, bila dikatakan itu tidak ada tapi ada sampai sekarang ini namun pelaku ilegal Driling, dilakukan oleh orang datang dari luar daerah pungkasnya .
Masih di hari yang sama pada Jum’at, Setda batanghari M.azan SH selaku wakil ketua tim terpadu Batanghari, di datangi ketempat kerjanya kantor bupati Batanghari. oleh awak media ini. untuk di konpirmasi terkait persoalan wilayah 51 dan juga kegiatan ilegal Driling di lokasi tersebut namun beliau sedang tidak berada di tempat kerjanya. (Nb)