Memoritoday.com, Nipah Panjang – Tower yang Berdiri di tengah permukiman Warga RT 01 RW 02 Jalan Nusa Indah Nipah Panjang ll Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi yang diduga milik PT.Filtech Antar Nusa yang di kelola oleh Ambo Warga Nipah Panjang, di Keluhkan Warga Lingkungan dan Ketua Rukun Tetangga (RT).
Seperti pemberitaan sebelumnya, keluhan Warga Yang di sampaikan melalui ketua RT 01, tower yang Berdiri di tengah permukiman Warta RT 01 RW 02 Jalan Nusa Indah Nipah Panjang ll Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjung Jabung Timur, Jambi yang diduga milik PT.Filtech Antar Nusa yang di kelola oleh Ambo Warga Nipah Panjang, di Keluhkan Warga Lingkungan dan dan Ketua Rukun Tetangga RT ini, jika terjadi sesuatu akan berbahaya, apalagi saat cuaca buruk angin kencang.
“Itu ada ketentuan surat perjanjian, membahayakan, sekarang kondisi cuaca, coba kau liat angin kuat di tambahkan beban yang macam piring itu, cuma mengandalkan ikatan kawat,” ucapnya.
Terkait hal ini, Awak Media mengonfirmasikan kepada Pihak PT Filtech Antar Nusa melalui Nenwrk Operation Center(NOC).
Dalam Hasil Pesan Whatsapp tersebut, di sampaikan, Sebelumnya memang sudah di lakukan langkah-langkah Koordinasi Melalui perwakilan kami di area, Baik dengan Warga, Lurah dan Kecamatan, Hanya saja masi melalui lisan, Sedangkan Untuk Penguatan Tertulisnya Sedang kami progres Seperti Yang di sebut Camat dak pak lurah,”ujarnya.
Saat awak media mengonfirmasikan Kepada Rafdinal Lurah Nipah Panjang ll , dalam Sambungan Whatsapp Rabu 15/02/2022, Lurah membenarkan telah melakukan pemanggilan secara lisan kepada Perwakilan perusahaan yang ada di Nipah Panjang ll untuk mencari penyelesaian terkait dengan warga sekitar RT 01, ketika ditanya terkait izin yang belum di lengkapi Lurah mengatakan Silahkan Konfirmasi Ke Camat Saja.
“Iya ada pemanggilan secara dari pihak Kelurahan dan Camat, melalui lisan, dan Hasilnya perusahaan akan segera membuat perjanjian terkait warga lingkungan, kalau soal izin berdirinya menara silahkan tanya Pak Camat,”Tutupnya.
Camat Saat di konfirmasi membenarkan adanya pemanggilan perwakilan perusahaan, “iya ada, pemanggilan secara lisan, untuk mencari penyelesaian dengan warga lingkungan, kalau terkait izin bangunan sedang di lengkapi, dalam proses,” tutupnya.
Sampai berita ini di terbitkan, diduga aktifitas pemasangan pelanggan wiffi masih berjalan, bahkan wiffi tersebut masih Koneksi, apa mungkin peraturan di Kecamatan Nipah Panjang tidak seperti wilayah lain, Tanpa izin Bangunan Menara dan Lingkungan Setiap Perusahaan bisa Beroperasi Sesukanya.(Muslim/MR)