Muarasabak – Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Dendang Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Ungkap kaus bermula laporan dari korban bernama Sigit Margianto bin Parno (24), alamat perum PT. ATGA.Rt.49 Kelurahan Rantau Indah Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjab Timur.
Berdasarkan laporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Dendang yang di pimpin kapolsek AKP. Beny H Pane berhasil mengungkap pelaku bernama Edwin Dyuanda, alias Erwin bin muhammad Jailani.
Menurut Kapolsek Dendang pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna biru
terjadi pada tanggal 7 Maret 2020.
Setelah diselidiki Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek Dendang langsung melakukan pengejaran
Tidak sampai 24 jam tersangka yang pelaku berhasil di ringkus di Inhil Provinsi Riau.
Kronoligis kejadian pada hari selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 10.00 wib personil Polsek Dendang mendapat info dari pelapor bahwa kehilangan satu unit sepeda motor yamaha vixion.
Mendapatkan laporan, anggota Polsek mencari data dan penyelidikan. Saat itu korban, mencurigai temannya sendiri yang bernama Edwin Dyuanda, kemudian anggota Polsek Dendang melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan meminta keterangan saksi-saksi di dapat info bahwa tersangka yang di curigai sedang berada di Desa Limau Manis Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil Provinsi Riau.
Saat itu personil polsek mandapat informasi kalau tersangka sedang menggunkan sepeda motor Yamaha Vixion warna biru.
Kemudian personil Polsek Dendang melakukan penangkapan tersangka dan mengamankan barang bukti.
1 (satu) unit sepeda motor Merk yamaha Vixion warna biru tanpa nopol, 2 ( dua ) buah kunci kontak sepeda motor mreck yamaha, 1 (satu) lembar STNK.
“Saat ini tersangka mendekam di Polres Tanjab Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kata Kapolsek menyampaikan ke wartawan, Minggu (12/4). (*/)