Memoritoday.com, Batanghari – Telah memasuki masa sidang yang ke sembilan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Provinsi Jambi. Sidang pokok perkara nomor:24/Pdt.G./2021/ di Pengadilan Negeri Muara Bulian, kembali berlanjut.
Dalam hal ini pihak penggugat ketua Koperasi Tani Jaya Reformasi Mhd. Khudori di dampingi penasehat hukumnya M. Syafri, SH, hari ini Selasa (28/12/2021).
Ketua Koperasi Tani Jaya Reformasi Mhd. Khudori, menjelaskan pihaknya menyampaikan Replik atas jawaban tergugat atau penggugat rekonvensi dalam perkara perdata tersebut.
Obyek gugatan sebut Khudori, Koperasi TJF, tentang pemotongan uang Tandan Buah Segar (TBS) untuk petani yang di potong oleh pihak perusahaan sebesar 30 persen, yang di potong sejak tahun 2003 s/d 2010 yang lalu, dengan total sebesar Rp 16 Miliar.
Hal ini sangat bertentangan dengan KepdirJenbun nomor 11 tahun 1994, serta Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari nomor : 21 tahun 1999.
Masih menurut Mhd. Khudori, “hingga saat ini kebun tersebut belum ada penilaian secara tekhnis, di samping itu juga petani yang bermitra bersama pihak perusahaan tidak pernah menandatangani surat pengakuan hutang (SPH), baik dengan pihak perusahaan bermitra maupun bersama pihak bank,” ucap Khudori.
Dengan tegas Khudori menyebut, yang mempunyai hutang dalam hal ini adalah pihak KUD Sadar, di mana sebelum berganti nama menjadi Koperasi Tani Jaya Reformasi.
“Dalam hal ini pengkajian dan pengalaman bahwa perusahaan membangun kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan biaya yang di gunakan merupakan modal 30 persen dari produksi TBS, selama 3 s/d 5 tahun yang lalu,” tegasnya.
Mhd. Khudori berharap, kiranya majelis hakim memberi putusan yang adil dan bijaksana dalam memutuskan sidang gugatan perkara perdata yang sedang berlangsung.
M. Syafri, SH, bersama Partner selaku penasehat hukum Koperasi TJF, menolak Eksepsi tergugat II konvensi/penggugat rekonvensi.
Dalam pokok perkara M. Syafri, SH, juga menyampaikan, “Kita menolak gugatan penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya, apa bila dalam putusan nanti pada perkara a Quo dapat langsung di jalankan walaupun pihak penggugat dalam Rekonvensi menyatakan banding/kasasi nantinya. Kiranya majelis hakim dapat memutuskan dengan seadil adilnya,” ujar Syafri. (EKA S)