Memoritoday.com, Batanghari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari belum melakukan persiapan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil 2 Batanghari-Muaro Jambi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan PDIP soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). PSU tersebut khusus pemilihan DPRD Provinsi pada dua TPS di Kabupaten Batanghari. Yakni TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Sari, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
“Terkait dengan putusan MK yang dibacakan kemarin tentu adalah produk hukum yang bagi KPU sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan wajib kami tindak lanjuti. Pemilu ini tetap ada dalam kendali KPU RI sebagai regulator. Karena itu untuk proses pelaksanaan tindak lanjut tersebut tetap kami menunggu arahan, petunjuk dari KPU RI dan KPU Provinsi,” ujar Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim kepada wartawan, Selasa (11/06).
“Soal ini juga akan ada rakor bersama KPU RI setelah itu nanti kita juga akan rakor bersama stakeholder besok, 12 Juni,” sambungnya.
Halim kembali mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu arahan pelaksanaan dan mekanisme PSU.
“Bisa saja nanti ditentukan oleh KPU RI, mengingat ada juga PSU di daerah lain. Jadi bisa-bisa serentak pelaksanaannya,” terangnya.
“Usai rapat besok dengan KPU RI, baru bisa diketahui mekanisme penetapan peserta pemilu, penyelenggara adhock, tahapan pelaksanaan, logistik dan hal yang dibutuhkan dalam PSU,” imbuhnya.