Muara Sabak – Untuk kesekian kalinya, Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster.
Penyelundupan baby lobster ini digagalkan Sat Polair Resort Tanjung Jabung Timur diperairan Mendahara tepatnya dijembatan apung Desa Lagan Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Provinsi Jambi ( Kamis 22 Januari 2021 Pukul 22.00 WIB ).
Penangkapan penyelundupan baby lobster ini, langsung dipimpin Kasat Polair Resort Tanjung Jabung Timur IPTU Adimansyah. SH bersama 10 Anggotanya selaku Sagas Anker Anti Kejahatan Wilayah Perairan.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Deden Nurhidayatullah, SH, S. IK dalam konferensi pers yang dilaksanakan dihalaman Sat Polair Muara Sabak Timur terkait penangkapan baby lobster ( Jumat 21 Januari 2021 ).
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan ) Jambi Suhardo, Kasat IK, Kasat Polair, Kasubbag Humas, Kasi Propam, dan KBO IK Polres Tanjab Timur, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Deden Nurhidayatullah, SH, S. IK menjelaskan kronologis penangkapan dan pengagalan penyelundupan baby lobster tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwasanya akan ada masuk barang ilegal berupa baby lobster dari jambi menuju Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui jalur darat yang menggunakan 2 unit mobil.
” Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Satpolair Tanjung Jabung Timur yang dipimpin langsung IPTU Adimansyah. SH selaku Kasat Polair bersama 10 Anggotanya yang merupakan Satgas Anker ( Anti Kejahatan Wilayah Perairan ) melakukan pengembangan, dan tepatnya dijembatan apung Desa Lagan Ilir Kecamatan Mendahara Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Kamis malam 21 Januari 2021 Pukul 22.00 WIB, tim mengamankan 2 unit mobil. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata 2 unit mobil jenis Kijang Inova Silver dan Xenia warna silver tersebut membawa 17 Box yang berisi baby lobster dengan jumlah 94.500 ekor yang berasal dari Merak – Banten. Selanjutnya baby lobster tersebut akan dikirim ke Luar Negeri melalui jalur perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi “. Jelas Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Deden.
” Selain mengamankan 2 unit mobil sebagai transportasi dan 17 box sterofoam yang berisi 94.500 ekor baby lobster siap edar, Sat Polair Resort Tanjung Jabung Timur juga mengamankan 2 orang tersangka dengan inisial TS dan ES guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut “. Ungkap Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Deden.
“Atas perbuatan kedua orang tersangka tersebut, Negara Republik Indonesia telah dirugikan sebesar lebih kurang Rp. 24 Milyar. dan saat ini kedua orang tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat.1 UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 31 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuh-tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar “. Terang Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Deden.
Untuk selanjutnya, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP. Deden Nurhidayatullah, SH, S. IK langsung menyerahkan barang bukti berupa baby lobster kepada BKIPM Jambi guna dilepaskan di laut lepas wilayah Negara Republik Indonesia. (Lay)